No. SK: 178.1 TAHUN 2024
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima oleh PPID
Tidak dipungut biaya
Pelayanan konsultasi dan koordinasi
a.Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas,
b. Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya melakukan :
1) Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan TIM Pengelola Pengaduan,
2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola
Pengaduan pada waktu yang sama,
c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan,
d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan
tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan
kepada Pelapor,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store