Standar Pelayanan Izin Edar Obat Tradisional

No. SK: 067.1 / 82 / DPMPTSP

  1. 1. Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP, dilampirkan ke berkas
  2. 2. Surat Permohonan Izin UMOT yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
  3. 3. FC Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan
  4. 4. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas hal Permohonan Bukan Perorangan
  5. 5. FC KTP/Identitas Pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  6. 6. Pernyataan Pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  7. 7. FC bukti penguasaan tanah dan bangunan
  8. 8. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan perseorangan
  9. 9. FC Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan perseorangan
  10. 10. FC NPWP
  11. 11. FC Surat Keterangan Domisili
  12. 12. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab
  13. 13. FC STRTTK dan SIPTTK Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Izin

Langsung ditindaklanjuti dengan telepon/ surat dan atau kunjungan ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Edar Obat Tradisional"