Standar Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

No. SK: 067.1 / 82 / DPMPTSP

  1. Surat Penerbitan SLF
  2. Surat Pernyataan Laik Fungsi dari Konsultan
  3. Daftar Simak
  4. Gambar as built drawing (gambar arsitektur, struktur, utilitas)
  5. Dokumen perencanaan struktur atas dan bawah
  6. SOP (manual) mengoperasian dan pemeliharaan/perawatan
  7. Dokumen Administratif (FC KTP, Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Bukti kepemilikan tanah)
  8. Rekom Adalalin dari DISHUB
  9. Rekom Peil Banjir dari DPUPR
  10. SKKL dan Ijin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  11. IMB
  12. Pengesahan Instalasi dan Pemeriksaan Berkala Peralatan MEP
  13. Rekom Dinas Kebakaran
  14. Hasil pemeriksaan kualitas bangunan gedung atau pengkasian teknis dari penyedia jasa/konsultan pengkaji teknis bangunan gedung yang meliputi, aspek keselamatan kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Izin

Langsung ditindaklanjuti dengan telepon/surat dan/atau kunjungan ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan"