Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan, Rusak dan Hilang Ijazah/STTB

No. SK: 800/07/2024

  1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000
  2. Ijazah/STTB asli yang bersangkutan
  3. Jika nama/foto rusak/hilang tidak terbaca sama sekali maka harus ada keterangan laporan dari kepolisian sesuai dengan permendikbud Nomor 29 tahun 2004
  4. Pas photo terbaru 3x4 (1 lembar) dan cap 3 jari
  5. Saksi 2 orang yang satu Angkatan disertai dengan fotokopi ijazah/STTB saksi dan tanda tangan bermaterai 10.000

  1. Pemohon datang langsung ke SD Negeri 084085 Sibolga dengan membawa berkas/ dokumen sesuai dengan persyaratan
  2. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas/dokumen pemohon
  3. Berkas/dokumen lengkap disetujui oleh petugas pelayanan
  4. Petugas Pelayanan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang
  5. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang yang telah dibuat dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga untuk di tanda tangani, distempel dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang kepada pemohon
  7. Pemohon menandatangani tanda terima di buku agenda
  8. Pemohon menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rusak Ijazah/STTB

 1.    Email : sdn.084085sbg@yahoo.co.id

        2. Datang langsung ke alamat Jl. SM Raja No.49 Sibolga
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan, Rusak dan Hilang Ijazah/STTB"