Penerbitan Surat Tugas Guru, Pegawai Dan Siswa

No. SK: 50

  1. Surat Undangan/Panggilandari Dinas/Instansi/ Organisasi yang mengundang;
  2. Hasil Disposisi surat dari Kepala Madrasah dan Kaur TU;

  1. Guru/Pegawai/Siswa/Dinas Instansi memasukkan surat, baik secara Offline melalui petugas front office maupun secara online melalui link yang telah ditentukan.
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan keabsahan surat;
  3. Petugas Front office menyerahkan surat ke Pelaksana, selanjutnya pelaksana megajukan pendisposisian surat ke Kepala madrasah dan Kaur TU untuk disetujui.
  4. Pelaksana memproses penerbitan surat tugas Guru/Pegawai/Siswa.
  5. Pelaksana menyerahkan surat tugas yang sudah divalidasi dan ditandatangani kepada Petugas Front office untuk diserahkan kepada Guru/Pegawai/Siswa yang akan melakukan perjalanan dinas dan menandatangani buku bukti terima.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Guru/Pegawai/Siswa

a.    Kotak saran dan aduan yang telah disediakan Madrasah dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan.

b.    WA : 085260533547 / 083852118490

c.     Website:https://man3benermeriah.com

d.    e-mail : man3benermeriah3@gmail.com

Facebook : man3benermeriah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tugas Guru, Pegawai Dan Siswa"