Standar Pelayanan Radioterapi

No. SK: SK/260402/RSUD/2024

  1. Surat Rujukan
  2. KTP atau Tanda Pengenal Lain
  3. SEP (Pasien BPJS)

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Perawat melakukan kajian awal keperawatan di nurse station.
  3. Pasien dipanggil ke Ruang Poli untuk dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, penegakkan diagnosis dan selanjutnya dokter menulis hasil pemeriksaan, rencana pengobatan, dan tindak lanjut di rekam medik (status pasien).
  4. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang tambahan (rontgen, laboratorium, patologi anatomi, dll), maka dokter akan memberikan pengantar kepada pasien dan kembali ke dokter jika sudah ada hasil penunjang. ? Bila tidak terdapat indikasi radiasi, maka pasien akan dikembalikan ke perujuk. ? Bila terdapat indikasi radiasi, maka akan dilakukan persiapan berupa pengisian informed consent dan penjadwalan CT Simulator.
  5. Bila ada resep obat, dokter akan meresepkan dan pasien diarahkan ke farmasi rawat jalan.
  6. Pasien datang kembali sesuai jadwal CT Simulator dan setelah tindakan pasien dipersilahkan pulang dan menunggu jadwal radiasi.
  7. Pasien akan dihubungi melalui telepon ketika jadwal radiasi sudah ditentukan.
  8. Pasien datang kembali sesuai jadwal radiasi dan mendapatkan pelayanan radiasi.

Pelayanan Pendaftaran: < 15>
Kajian Awal Keperawatan: < 15>
Konsultasi Dokter: 20 – 30 menit
CT Simulator: 30 – 90 menit
Radiasi: 10 – 30 menit
Standar waktu di atas dapat berubah sesuai kebutuhan keadaan di lapangan.

Pasien Umum : Sesuai ketentuan yang mengatur tentang tarif
pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
Provinsi Kalimantan Barat.
Pasien BPJS : Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s.

Pemeriksaan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi, Tindakan CT Simulator, Tindakan Radiasi Eksterna dengan Pesawat Linear Accelerator (Linac)

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:
1. Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)
2. Surat : Jalan Dr. Soedarso No. 1 Pontianak, Kalimantan Barat
3. WhatsApp/SMS : 085346370036
4. Website : http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id
5. Email : rsud@kalbarprov.go.id
6. Lapor SP4N : hhpsoedarso@gmail.com
7. Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426
Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh 
pelanggan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radioterapi"