Pelayanan Surat Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3) Volume Keruk ≤ 100.000 m3

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3)
  2. Perizinan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS)
  3. mping Area) di laut;Kontrak kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan;Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan bersama-sama dengan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Belawan;Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis;Proposal rencana kegiatan kerja Keruk yang diketahui oleh penanggung jawab pekerjaan paling sedikit memuat:a. Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, peralatan penunjang lainnya, dan metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk;b. Jadwal kegiatan kerja keruk;c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk;d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima petugas operasional

1.500.000

Surat Persetujuan Kegiatan kerja Keruk (SPK3)

Pengaduan, Saran dan Masukan : Telepon : 08116238585 e-mail : ksopbelawan@kemenhub.go.id ksopbelawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3) Volume Keruk ≤ 100.000 m3"