Surat Persetujuan lzin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No. SK: Nomor 117 Tahun 2024

  1. Surat permohonan dari Perguruan Tinggi
  2. Surat izin terkait dari Perguruan Tinggi

  1. Petugas menerima surat pengajuan dari pemohon
  2. Petugas mencatat di buku agenda surat masuk dan menyerahkan disposisi surat masuk kepada kepala madrasah
  3. Kepala madrasah memeriksa dokumen pengajuan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), jika sesuai maka menyerahkan kepada Kepala Tata Usaha untuk dibuatkan surat izin observasi / penelitian
  4. Kepala Tata Usaha menyerahkan dokumen kepada petugas dan dibuatkan surat izin rneiaksanakan PLP di madrasah selama waktu yang telah ditentukan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan lzin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Pesawaran
  2. Pengaduan, saran dan masukan langsung memalui alamat : Madrasah Aliyah Negeri 1 Pesawaran Jl.Kertasana 01 Desa Gunung Sugih 
  3. Web : http://man 1 pesawaran.sch. id 
  4. Email : mansapes@gmail.com





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online