Pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun

  1. Pelaku Usaha yang menghasilkan Limbah B3;
  2. Pelaku Usaha di Kabupaten Kutai Barat dan dalam kewenangan Bupati Kutai Barat;
  3. Menyusun Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan melakukan identifikasi LB3 sebagai berikut:
  4. a. Nama, Sumber, Karakteristik, dan Jumlah/Volume Limbah B3 b. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan LB3 c. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3 d. Persyaratan Lingkungan Hidup e. Kewajiban Pemenuhan Rincian Teknis f. Peta, Lay Out, Denah Gudang

  1. Pelaku Usaha membawa Surat Permohonan dan Dokumen Rincian Teknis yang akan di verifikasi kelengkapannya;
  2. Pejabat Fungsional ASN/TKK akan melakukan verifikasi Dokumen Rincian Teknis;
  3. Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan ke pelaku usaha untuk dilengkapi atau diperbaiki;
  4. Jika telah lengkap maka Pejabat Fungsional (ASN/TKK) akan mebuat Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pengesahan;
  5. Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pengesahan selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  6. Setelah selesai dokumen Rincian Teknis di gandakan untuk arsip DLH dan aslinya diserahkan ke pihak pelaku usaha yang bermohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Dokumen Rincian Teknis yang di Tanda Tangani dan di Stempel

1. Media langsung atau tatap muka ke bidang yang menangani

2.Media Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun"