Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

  1. Melakukan pendataan pada wajib retribusi pada form yang ada

  1. Petugas juru pungut melakukan pendataan pada wajib retribusi baik kepada masyarakat / usaha yang mendapat pelayanan kebersihan penjemputan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan data direkap oleh petugas administrasi
  2. Petugas administrasi merekap jumlah kebutuhan karcis dan melapor ke bendahara penerimaan
  3. Bendahara penerimaan membuat surat pengantar porporasi ke Bappenda dan di tandatangani kepala bidang/ sub. Koordinasi persampahan dan diterbitkan Berita Acara dari Bappenda
  4. Petugas administrasi menerima setoran dari juru pungut, menghitung jumlah setoran, mencatat, merekap dan menyetor
  5. Bendahara penerimaan membuat STS dan ditandatangani oleh kabid/sub. Koordinator serta menyetor ke Rekening Kasda
  6. Bendahara penerimaan membuat rekap STS perbulan, melakukan rekonsiliasi penerimaan dan diketahui kepala dinas untuk pelaporanke bappeda dan BKAD

1 Bulan

Biaya menyesuaikan dengan perda Retribusi Daerah

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

1. Media langsung atau tatap muka ke bidang yang menangani

2. Media Telepon

3.Mampu berkomunikasi dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store