Usulan Penetapan Status Hutan Adat

  1. Memiliki SK Masyarakat Hukum Adat yang telah disahkan;
  2. Memiliki peta wilayah adat dan hutan adat yang diusulkan dengan format .pdf dan .shp;
  3. Memiliki profil Masayarakt Hukum Adat;
  4. Membuat surat Permohonan Penetapan Status Hutan Adat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditandatangani oleh Ketua MHA;
  5. Membuat surat Pernyataan Hutan Adat yang ditandatangani oleh Ketua MHA;
  6. Foto copy KTP Ketua MHA.

  1. Perwakilan MHA membawa berkas usulan;
  2. Pejabat Fungsional dan/atau pelaksana dan/atau TKK yang membidangi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan;
  3. Jika persyaratan belum lengkap,dikembalikan ke pengusul untuk dilengkapi atau diperbiaki
  4. Jika telah lengkap maka Pejabat Fungsional (ASN/TKK) akan membuat tanda terima berkas usulan;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan penetapan status hutan adat

1. Media langsung atau tatap muka ke bidang yang menangani

2. Media telepon Whasapp No

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store