Penjemputan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

  1. Pelaku Usaha, Rumah sakit, sekolah, rumah ibadah dan Rumah tangga yang menghasilkan Sampah;
  2. Membuat Surat Permohonan Pengangkutan Sampah dilampiri: a. Foto Copy KTP pemohon b. Surat Permohonan/ Telpon

  1. Mengajukan permohonan pengangkutan sampah kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kutai Barat untuk pengangkutan sampah kegiatan apabila ada kegiatan kerja bakti pada lingkungannya;
  2. Kepala bidang Pengelolaan Sampah melalui tim melakukan survei lokasi;
  3. Tim memberikan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah diteruskan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan Persetujuan/ Penolakan;
  5. Persetujuan diikuti pelaksanaan pengangkutan sampah di lokasi;

1 Hari

Biaya menyusuaikan Retribusi Daerah

Kegiatan Pengangkutan Sampah

1. Media langsung atau tatar muka ke bidang yang menangani

2. Media telepon No

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjemputan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga"