Standar Pelayanan Permintaan Data

No. SK: 000.8.3.3/68/SET

  1. Surat Permohonan Permintaan Data

  1. Surat masuk diterima
  2. Surat di disposisi dan di berikan kepada kepala badan/sekretaris badan
  3. Kepala badan/sekretaris badan menganalis permintaan data yang di minta
  4. Data diberikan kepada pemohon



Tidak dipungut biaya

Permintaan Data

Email : brida@sultengprov.go.id

Telp/Fax : (0451) 8446226 - 8888060 Palu 94112

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

informasi data

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Data"