Standar Pelayanan Riset Pengembangan Teknologi dan Inovasi

No. SK: 000.8.3.3/68/SET

  1. Surat resmi perihal permintaan penelitian/pengkajian, uji coba inovasi dan penerapan teknologi
  2. Tersedianya Peneliti (Tim Kelitbangan), Surveyor
  3. Pelaksanaan dan fasilitasi FGD

  1. Pengguna layanan OPD terkait menyampaikan surat resmi permintaan asistensi judul penelitian yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan FGD
  2. Kepala BRIDA mendisposisikan kepada pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan FGD atau secara langsung bertindak sebagai narasumber untuk memaparkan ide konsep paper
  3. Informasi hasil pelaksanaan FGD disampaikan kepada pemohon
  4. Pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai moderator dan sebagai narasumber sesuai yang diperlukan
  5. Penyampaian permintaan tenaga ahli (Untad, praktisi, dunia usaha)
  6. Seminar / FGD I
  7. Pengumpulan dan pengolahan data
  8. Laporan
  9. FGD II
  10. Buku/Artikel
  11. Aplikasi OPD terkait





Tidak dipungut biaya

Pelayanan Riset Pengembangan Teknologi dan Inovasi

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email : brida@sultengprov.go.id

- Telp/Fax : (0451) 8446226 - 8888060 Palu 94112

- Website : brida.sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Riset Pengembangan Teknologi dan Inovasi"