Konsultasi Nomor Pokok Perpustakaan

  1. SK Pendirian Perpustakaan
  2. SK Pengelola Perpustakaan

  1. Datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang tujuan ke Bidang Pengembangan Perpustakaan
  2. Konsultasi
  3. Pengisian data perpustakaan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Perpustakaan

Dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang atau melalui surat elektronik/telepon seluler

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Nomor Pokok Perpustakaan"