Pelayanan Pengaduan

No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024

  1. a. Pengaduan Secara Lisan dan Tertulis b. Pengaduan Melalui Medsos (SMS) c. Identitas Resmi Pengadu

Maksimal 3 hari kerja (3 x 24 jam), tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

a.    Pengguna/pasien          menyampaikan pengaduan melalui media :

-       WA/SMS/TELEPON : (0262)521015

-      Facebook : Puskesmas Pameungpeuk

-      Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk

-      Youtube : puskesmas pameungpeuk

-      Tiktok : puskesmaspameungpeuk

-      E-Mail:

puskesmas.pameungpeuk@gmail.com

-    Kotak saran

b.    Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat

c.    Penanggungjawab   Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

d. Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

e. Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

f.      Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"