Pelayanan Konseling Terpadu

No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024

  1. 1) Membawa Rujukan internal 2) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK) /fotocopy)

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

Waktu konseling 15-30 Menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konseling Kesehatan

a.    Pengguna/pasien          menyampaikan pengaduan melalui media :

-       WA/SMS/TELEPON : (0262)521015

-      Facebook : Puskesmas Pameungpeuk

-      Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk

-      Youtube : puskesmas pameungpeuk

-      Tiktok : puskesmaspameungpeuk

-      E-Mail:

puskesmas.pameungpeuk@gmail.com

-    Kotak saran

b.    Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat

c.     Penanggungjawab               Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

d.    Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

e.    Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

f.      Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Terpadu"