Pelayanan USG

No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024

  1. Persyaratan Teknis: - Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga Persyaratan Administrasi: - Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian - Membawa kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan lainnya bagi yang mempunyai - Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan lainnya

Waktu tanggap pasien : 1-2 menit

-      USG <10>


a.    Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

b.    Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)


a. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tatacara sesuai pedoman pemeriksaan b. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan c. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit dan vitamin yang dibutuhkan d. Imunisasi sesuai jadwal e. Surat rujukan kasus resiko tinggi dan kasusu lain yang seharusnya dirujuk f. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kehamilan/persalinan/menyusui/kesehatan ibu dan anak, pelayanan keluarga berencana, tindakan medis yang dilakukan g. Penyuluhan personal

a.    Pengguna/pasien          menyampaikan pengaduan melalui media :

-       WA/SMS/TELEPON : (0262)521015

-      Facebook : Puskesmas Pameungpeuk

-      Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk

-      Youtube : puskesmas pameungpeuk

-      Tiktok : puskesmaspameungpeuk

-      E-Mail                                                :

puskesmas.pameungpeuk@gmail.com

-    Kotak saran

b.    Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat

c.     Penanggungjawab               Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

d.    Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

e.    Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

f.  Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG"