No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024
a. Waktu tanggap pasien 1-2 menit
b. Waktu Pelayanan sesuai kasus
a. Pasien peserta BPJS dan memiliki kartu program LAPAD RUHAMA tidak dipungut biaya
b. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Pelayanan Medis Rawat Inap
a. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
• WA/SMS/TELEPON : (0262)521015
• Facebook : Puskesmas Pameungpeuk
• Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk
• Youtube : puskesmas pameungpeuk
• Tiktok : puskesmaspameungpeuk
• E-Mail :
puskesmas.pameungpeuk@gmail.com
• Kotak saran
b. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat
c. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;
d. Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;
e. Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);
f. Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store