Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  • Pasien Umum :
    1. Kartu Identitas (KTP/KK)
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. NIK/KTP/KK/KIS Digital atau Non Digital
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat)
  • Pasien dengan Kerjasama :
    1. Kartu Identitas (KTP/KK)
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
    3. Surat pengantar/Jaminan dari Perusahaan
    4. Kartu Karyawan

  1. Pasien datang ke IGD rumah sakit di dampingi penanggung jawab pasien.
  2. Pasien dilakukan Triase untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya dengan memberi kode warna:
    (1) Kategori merah: prioritas pertama (area resusitasi) Pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera,
    (2) Kategori kuning: prioritas kedua (area tindakan) Pasien memerlukan tindakan defenitif tidak ada ancaman jiwa segera,
    (3) Kategori hijau: prioritas ketiga (area observasi) Pasien dengan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan,
    (4) Kategori hitam: prioritas nol Pasien meninggal atau cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin diresusitasi
  3. Pasien dengan Kategori Merah akan dilakukan Resusitasi dan Stabilisasi.
  4. Apabila Pasien dengan kategori kuning tetapi disaat yang bersamaan datang Pasien dengan kategori merah, maka dokter wajib mendahulukan atau mengutamakan tindakanresusitasi kepada Pasien dengan kategori merah tersebut
  5. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD rumah sakit
  6. Pasien diberikan tindakan Resusitasi dan Stabilisasi sesuai dengan Kategori pasien yaitu berdasarkan prioritas ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment)
  7. Pasien dilakukan Monitoring dan Retriase terhadap tindakan resusitasi yang diberikan. Monitoring kondisi Pasien berupa pemasangan peralatan medis untuk mengetahui status tanda vital, pemasangan kateter urine, dan penilaian ulang status mental Pasien (GCS).
  8. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang apabila kondisi pasien telah stabil
  9. Pasien dengan kategori Hijau dapat dipulangkan setelah diberikan tindakan atau pengobatan (rawat jalan)
  10. Pasien dapat dipindahkan atau transfer keruang rawat inap /ICU/ICCU/OK sesuai dengan jenis penyakit/diagnosa atau di rujuk ke fasilitas yang lebih tinggi bila kondisi pasien telah stabil
  11. Pasien dengan kategori Hitam atau telah meninggal dunia segera dipindahkan/ditransfer ke kamar jenazah

  1. Respontime sesuai dengan kategori triase
  2. Maksimal 2 (dua) Jam sampai dengan tegaknya diagnosa


1.     Pasien umum :

Perda Kab. Banjar Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah                                            

2.     Pasien BPJS :                                                    

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Layanan medis gawat darurat

Melalui :

1.   Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095

2.   Website: rsraza.banjarkab.go.id/index./upm

3.   Email: upm.raza@gmail.com

4.   Kotak Saran

5.   SP4N-LAPOR

6.   Secara Langsung

7.   Aplikasi KEPASTIAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"