Lintas Klaster Pelayanan IGD

No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024

  1. a. Persyaratan Teknis: Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga b. Persyaratan Administrasi: Pendamping Pasien melakukan registrasi di ruang pendaftaran

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

a.    Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

 b.  Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Pelayanan Kegawatdaruratan, Konsultasi Kesehatan dan Pelayanan EKG

a.  Pengguna/pasien          menyampaikan pengaduan melalui media :

       WA/SMS/TELEPON : (0262)521015

       Facebook : Puskesmas Pameungpeuk

       Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk

       Youtube : puskesmas pameungpeuk

       Tiktok : puskesmaspameungpeuk

       E-Mail                                           :

puskesmas.pameungpeuk@gmail.com

       Kotak saran

b.    Penanggungjawab          Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat

c.  Penanggungjawab               Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

d.  Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

e.  Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

 f.  Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lintas Klaster Pelayanan IGD"