No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024
Waktu tanggap pasien : 1-2 menit
- anamnesa 5-10 menit
- pemeriksaan dokter 15-20 menit
1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit yang dibutuhkan 4. Surat rujukan kasus pasien yang seharusnya dirujuk 5. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan pasien 6. Konseling
a. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
- WA/SMS/TELEPON : (0262)521015
- Facebook : Puskesmas Pameungpeuk
- Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk
- Youtube : puskesmas pameungpeuk
- Tiktok : puskesmaspameungpeuk
- E-Mail :
puskesmas.pameungpeuk@gmail.com
- Kotak saran
b. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat
c. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;
d. Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;
e. Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);
f. Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store