Klaster 3 Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa

No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024

  1. a. Persyaratan Teknis: Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga b. Persyaratan Administrasi: - Melakukan registrasi di ruang pendaftaran, jika pasien lama bisa langsung registrasi di mesin antrian online - Apabila pasien baru mengambil nomor antrian untuk didaftarkan ke e-Rekam Medis - Membawa kartu BPJS bagi yang mempunyai

a.    Waktu tanggap pasien 1-2 menit

b.    Anamnesa dan Skrining 5 menit

 c.  Pemeriksaan oleh Petugas 5-8 menit

a.    Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

 b.  Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Konsultasi dan Pemeriksaan Kesehatan pada Usia Dewasa

a. Pengguna/pasien          menyampaikan pengaduan melalui media :

-       WA/SMS/TELEPON : (0262)521015

-       Facebook : Puskesmas Pameungpeuk

-       Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk

-       Youtube : puskesmas pameungpeuk

-       Tiktok : puskesmaspameungpeuk

-       E-Mail :

puskesmas.pameungpeuk@gmail.com

-       Kotak saran

 

b.  Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat

c.  Penanggungjawab               Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

d.  Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

e.  Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

f.    Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 3 Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa"