Standar pelayanan pendaftaran dan rekam medis (service delivery)

No. SK: nomor 32 Tahun 2024

  • Persyaratan Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis
    1. 1. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien): KTP / KK / KIA
    2. 2. Kartu BPJS bagi yang FKTP nya terdaftar di UPT Puskesmas Singkawang Barat II

  • Prosedur yang dilakukan dalam kegiatan Pelayanan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery), meliputi :
    1. 1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian pendaftaran di ruang informasi, pelayanan khusus dan pengaduan Puskesmas dan menunggu panggilan 2. Petugas memanggil pengguna layanan sesuai nomor antrian pendaftaran 3. Pengguna layanan menyerahkan KTTP atau Kartu BPJS 4. Petugas melakukan identifikasi pasien melalui aplikasi ePuskesmas. Apabila pengguna layanan baru pertama kali menggunakan layanan Puskesmas maka petugas wajib mengisi seluruh data pengguna layanan ke dalam aplikasi ePuskesmas, sedangkan bila pengguna layanan sudah terdaftar di ePuskesmas Puskesmas maka petugas wajib memastikan bahwa data pengguna layanan sudah benar dan lengkap di aplikasi ePuskesmas 5. Petugas menanyakan keluhan atau keperluan pengguna layanan untuk mengantrikannya sesuai dengan cluster pelayanan yang dibutuhkan melalui aplikasi ePuskesmas 6. Petugas mengisi form tanda bukti pembayaran jasa umum pelayanan kesehatan dan menyerahkan kepada pengguna layanan restribusi untuk diisi oleh petugas di cluster pelayanan terkait biaya/tarif layanan yang sudah diberikan kepada pengguna layanan 7. Petugas menjelaskan kepada pengguna layanan baru tentang hak dan kewajiban pengguna layanan dan meminta pengguna layanan menandatangani buku register pemberian informasi hak dan kewajiban pengguna layanan apabila sudah mendapatkan informasi dan memahami informasi tersebut. 8. Petugas memberikan nomor antrian ruang pelayanan kepada pengguna layanan 9. Pengguna layanan menunggu antrian 10. Petugas pendaftaran merekap jumlah pengguna layanan setiap hari di akhir jam pelayanan dan melaporkannya kepada Pimpinan Puskesmas

Pasien Baru : 5-10 menit

Pasien Lama : 3-5 menit

Tidak dipungut biaya

Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

Penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Singkawang Barat II dapat dilakukan melalui kotak saran, media sosial (facebook dan Instagram), whatsapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran dan rekam medis (service delivery)"