Konsultasi Pajak Daerah

  1. Formulir Pelayanan

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Bapenda dan bertemu petugas pelayanan untuk meminta informasi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak
  2. Petugas Bapenda mencatat identitas Wajib Pajak serta menindaklanjuti permintaan informasi Wajib Pajak
  3. Petugas Bapenda melaporkan kepada Kepala Bapenda terkait dengan informasi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak
  4. Kepala Bapenda memberikan layanan konsultasi pajak yang sifatnya bukan kebijakan/pengambilan keputusan, melainkan yang berkenaan dengan aturan/regulasi Pajak Daerah (Perda/Perbup)
  5. Wajib pajak memperoleh informasi yang dibutuhkan sesuai pemintaan berdasarkan dengan peraturan yang berlaku

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store