Pelayanan Dialisis

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  • Pasien Umum :
    1. Kartu Identitas (KTP/KK)
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. NIK/KTP/KK/KIS Digital atau Non Digital.
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
  • Pasien dengan Kerjasama :
    1. Kartu Identitas (KTP/KK)
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
    3. Surat pengantar/Jaminan dari Perusahaan
    4. Kartu Karyawan

  1. Pasien datang ke Rumah Sakit sesuai dengan jadwal dialisis yang telah ditentukan.
  2. Pasien melakukan pendaftaran dan Finger Print Kedatangan/ kehadiran di unit dialisis
  3. Dokter dan Perawat mahir Dialisis melakukan Assesment awal berupa pemeriksaan fisik untuk menentukan profil dialisis pasien
  4. Perawat Mahir dialisis akan melaksanakan tindakan hemodilisa.
  5. Dokter dan perawat melakukan assesment akhir.
  6. Apabila dialisis telah dianggap selesai maka pasien diperbolehkan pulang dan kembali lagi sesuai jadwal dialisis yang telah ditentukan pada assement akhir
  7. Apabila proses dialisis tidak selesai dilakukan atau terdapat masalah maka pasien diharuskan menjalani rawat inap dan diberikan pengantar untuk rawat inap oleh dokter dan jadwal dialisis berikutnya akan ditentukan oleh dokter DPJP di rawat inap.

2-5 jam

1.     Pasien Umum:

Hemodialisa Rp.1.400.000,-

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien BPJS:

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayanan Dialisis

Melalui :

  1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
  2. Website: rsraza.banjarkab.go.id//upm
  3. Email: upm.raza@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. SP4N-LAPOR
  6. Secara Langsung
  7. Aplikasi KEPASTIAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dialisis"