Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  1. Dokumen Rekam Medis
  2. Telah didaftarkan jadwal operasi di IBS (Instalasi Bedah Sentral).

  1. Pasien dari Poliklinik Rawat Jalan/Ruang Rawat Inap/Instalasi Gawat Darurat (IGD) :
    a) Pasien telah diputuskan oleh DPJP untuk menjalani tindakan operasi.
    b) Pasien mendapatkan penjelasan terkait prosedur operasi yang akan dilakukan oleh DPJP.
    c) Pasien/penanggung jawab pasien menandatangani Surat Persetujuan Operasi.
    d) Pasien diassesment oleh dokter spesialis Anestesi.
    e) Pasien dipersiapkan untuk prosedur operasi, (puasa, marking, dll).
  2. Operasi dilakukan oleh tim bedah IBS
  3. Setelah tindakan operasi, dilakukan perawatan Recovery Room (RR) IBS
  4. Setelah kesadaran pasien pulih, stabil atau transportable maka pasien dapat :
    a) Pulang untuk kasus operasi kecil seperti circum pada kasus fimosis atau pengangkatan lipoma.
    b) Rawat Inap untuk kasus bedah sedang dan besar.
    c) Dirawat di ICU/ICCU pada kasus bedah dengan komplikasi dan perlu penanganan intensif.

  1. Operasi Kecil : 60 Menit
  2. Operasi Sedang : 60 Menit
  3. Operasi Besar : 120 Menit
  4. Operasi Khusus : ≥ 3 jam 
(tergantung diagnosa pasien)


1.   Pasien Umum:

1)   OPERASI KECIL

(1)  Lokal Anastesi               Rp     950.000,-

(2)  General Anastesi           Rp. 2.000.000,-

2)   OPERASI SEDANG

(1)   Kelas III                         Rp. 3.450.000,-

(2)   Kelas II                          Rp. 4.250.000,-

(3)   Kelas I                           Rp. 5.000.000,-

(4)   VIP/VVIP                      Rp.  8.100.000,-

3)   OPERASI BESAR

(1)   Kelas III                         Rp. 4.000.000,-

(2)   Kelas II                          Rp. 5.200.000,-

(3)   Kelas I                           Rp. 6.900.000,-

(4)   VIP/VVIP                      Rp.  11.500.000,-

4)   OPERASI KHUSUS 1

(1)   Kelas III                         Rp. 6.900.000,-

(2)   Kelas II                          Rp. 8.600.000,-

(3)   Kelas I                           Rp. 10.3500.000,-

(4)   VIP/VVIP                      Rp. 18.000.000,-

5)   OPERASI KHUSUS 2

(1)   Kelas III                         Rp. 9.200.000,-

(2)   Kelas II                          Rp. 10.350.000,-

(3)   Kelas I                          Rp. 28.500.000,-

(4)   VIP/VVIP                      Rp.49.900.000,-

sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.     Pasien BPJS:

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)


Layanan Operasi Medis

Melalui :

  1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
  2. Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  3. Email : upm.raza@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. SP4N-LAPOR
  6. Secara Langsung
  7. Aplikasi KEPASTIAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"