Penagihan Piutang Pajak Non PBB-P2 dan Non BPHTB

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

  1. Kepala Bapenda menerima Daftar Piutang Pajak Daerah dari : a. Dari Bendahara Penerimaan b. Dari Subid Pembukuan c. Dari Subid Penetapan dan Keberatan d. Dari Aplikasi Satria Pajak
  2. Kepala Bapenda memerintahkan Kasubbag TU untuk meneliti daftar piutang dan memproses Surat Teguran Pajak Daerah atau Surat Peringatan atau Surat Lain sejenis sebelum melakukan penagihan
  3. Kepala Bapenda memerintahkan Kasubbag TU untuk mencermati dan menindaklanjuti Daftar piutang tersebut, kemudian menugaskan pelaksana dan Tim untuk memproses Surat Teguran
  4. Surat Teguran diajukan ke Kepala Bapenda untuk ditanda tangani
  5. Pelaksana mendistribusikan Surat Tegutran ke Wajib Pajak sesuai daftar Piutang tang diterima dari Bapenda
  6. Kasubbag TU mencatat dan membukukan realisasi dari Surat Teguran yang di distribusikan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah; Surat Teguran; Daftar Realisasi Penerimaan Pajak

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store