Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  • Pasien Umum :
    1. Terdaftar pada SIMRS
    2. Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggung jawab
    3. Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa.
    4. Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. Terdaftar pada SIMRS
    2. Surat Jaminan (SEP);
    3. Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penaggungjawab
    4. Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien datang ke instalasi radiologi sesuai dengan jam pelayanan hari Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 wita
    2. Pasien melakukan pendaftaran di instalasi radiologi, menyerahkan formulir permintaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggung jawab dan diagnosis kepada petugas.
      a. Jika dijadwalkan pada hari itu pasien melanjutkan prosedur selanjutnya.
      b. Jika dijadwalkan pada hari lainnya maka pasien datang lagi ke instalasi radiologi sesuai jadwal yang telah ditentukan
    3. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir rumah sakit, dan setelah mendapat kuitansi lunas, dapat dilakukan pemeriksaan di ruangan pemeriksaan.
    4. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
    5. Untuk pemeriksaan pasien dengan kontras media harus mendapat persetujuan dokter spesialis radiologi, advis dokter, dan waktu pelaksanaan pemeriksaan
    6. Petugas radiologi akan melakukan pemeriksaan sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter.
    7. Selama menunggu waktu dan hasil pemeriksaan dapat menunggu di ruang tunggu Instalasi radiologi
    8. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi mencetak hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan hasil (interprestasi).
    9. Setelah hasil pemeriksaan dibaca dokter spesialis radiologi kemudian diserahkan ke petugas loket penyerahan hasil.
    10. pasien atau keluarga pasien dapat mengambil hasil pemeriksaan dan menandatangani buku serah terima hasil
  • Pasien Rawat Inap :
    1. Petugas ruangan mengantar pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiologi ke instalasi radiologi
    2. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter.
    3. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi mencetak hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan hasil (interprestasi).
    4. Setelah hasil pemeriksaan dibaca dokter kemudian diserahkan ke petugas loket penyerahan hasil.
    5. Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan oleh petugas kepada petugas ruangan dan menandatangani buku serah terima hasil.

  1. Pemeriksaan foto rontgen polos, dental x-ray, panoramik, USG dan Ct Scan Polos ≤ 3 jam.
  2. Pemeriksaan Cito  ≤ 1 jam.
  3. Pemeriksaan Rontgen dan Ct Scan dengan Kontras ≤ 1 hari.
  4. Ditemukan hasil dengan nilai kritis dilaporkan ke perawat ruangan/DPJP baik dengan atau tanpa ekspertice dokter ≤ 30 menit.

1.   Pasien Umum:

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien BPJS Kesehatan:

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs).

1. Pemeriksaan Foto Rontgen Polos
2. Pemeriksaan Foto Rontgen Dengan Kontras Media
3. Pemeriksaan Dental X Ray
4. Pemeriksaan Panoramik
5. Pemeriksaan Long Spine
6. Pemeriksaan Ct Scan
7. Pemeriksaan Ct Scan Dengan Kontras Media.
8. Pemeriksaan Ct Scan Cardiak, Angio/Venografi.
9. Pemeriksaan USG
10. Pemeriksaan Mammografi

Melalui :

  1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
  2. Website rsraza.banjarkab.go.id/index.php/upm
  3. Email upm.raza@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. SP4N-LAPOR
  6. Secara Langsung
  7. Aplikasi KEPASTIAN.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"