Penghapusan NPWPD

  1. Daftar Obyek dan Subyek Pajak sesuai pada database Bapenda
  2. SPOP Perubahan Pribadi/Badan
  3. Lembar Berita Acara Penelitian Lapangan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWPD kepada Kepala Bapenda cq. Kepala UPTD
  2. Kepala UPTD menugaskan pelaksana UPTD untuk melaksanakan penelitian kantor/lapangan
  3. Pelaksana UPTD melakukan penelitian kantor/lapangan dan membuat laporan hasil penelitian kantor/lapangan
  4. Kepala UPTD mereview laporan hasil penelitian dan memberi paraf persetujuan
  5. Pelaksana UPTD membuat draf SK penghapusan NPWPD
  6. Kepala Bapenda menandatangani SK Penghapusan NPWPD
  7. Pelaksana UPTD mencatat dalam database

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas tentang Penghapusan NPWPD

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store