Pendataan Wajib Pajak Non PBB-P2 dan Non BPHTB

  1. Daftar Obyek dan Subyek Pajak sesuai pada database Bapenda
  2. SPOP Perubahan Pribadi/Badan
  3. Lembar Berita Acara Penelitian Lapangan

  1. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas memerintahkan kepada Kepala UPTD untuk melaksanakan kegiatan Pendataan/Pemutakhiran data Obyek/Subyek Pajak Non PBB-P2
  2. Kepala UPTD melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rencana kegiatan Pendataan/Pemutakhiran data Obyek/Subyek Pajak Non PBB-P2 dengan Kasubbag TU dan Tim Pendataan UPTD a. Membentuk tim Pendataan b. Menentukan wilayah yang akan dilakukan Pendataan/Pemutakhiran data Obyek/Subyek Pajak Non PBB-P2 c. Menugaskan kepada Kasubbag TU untuk menyiapkan konsep Surat keputusan Kepala Bapenda tentang Tim Pendataan/Pemutakhiran data Obyek/Subyek Pajak Non PBB-P2
  3. Ketua Tim menginventarisir daftar petugas Pendataan untuk membuat konsep surat keputusan Kepala Bapenda kemudian menugaskan kepada sekretaris Tim Pendataan untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pendataan dan menyiapkan dokumen yang di butuhkan
  4. Sekretaris Tim Pendataan UPTD membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kemudian menugaskan anggota tim untuk menyiapkan
  5. Surat tugas Pendataan
  6. Blangko SPOP Pendaftaran, SPOP Perubahan dan SPOP Pencabutan (Pribadi/Badan)
  7. Daftar Obyek dan Subyek Pajak sesuai pada database Bapenda
  8. Anggota tim kemudian melaksanakan Pendataan
  9. Tim Pendataan menyiapkan semua kelengkapan kegiatan Pendataan kemudian melakukan pendataan dengan mencocokan data Obyek dan Subyek Pajak pada database Bapenda dengan kondisi dilapangan, merekap hasil pendataan kemudian melaporkan kepada Kepala UPTD Pajak Daerah
  10. Kepala UPTD Pajak Daerah menerima laporan kemudian mendispo kepada Kasubbag TU untuk meneruskan laporan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas
  11. Kepala badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas menerima laporan Hasil Pendataan untuk diteliti dan menandatangani laporan pendataan dan menugaskan pelaksana UPTD untuk menindaklanjuti hasil pendataan di lapangan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Gratis/tidak dipungut biaya Surat Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas tentang Pendataan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan Non BPHTB

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store