Pendataan Objek dan Wajib Pajak PBB-P2

  1. Daftar perubahan data objek dan/atau subjek PBB-P2
  2. SPOP dan LSPOP

  1. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas memerintahkan kepada Kepala UPTD untuk melaksanakan kegiatan Pendataan
  2. Kepala UPTD melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rencana kegiatan Pendataan dengan Kasubbag TU dan Tim Pendataan UPTD
  3. Membentuk tim Pendataan
  4. Menentukan lokasi tempat Pendataan
  5. Menugaskan kepada Kasubbag TU untuk menyiapkan konsep Surat keputusan Bupati tentang Tim Pendataan
  6. Kasubbag TU membuat surat kepada Kepala Desa yang akan dilaksanakan Pendataan perihal pemberitahuan kegiatan dan meminta daftar petugas PBB-P2 Desa yang akan ditugasi untuk menjadi Tim Pendataan desa
  7. Kepala Desa mengirimkan daftar nama petugas tim Pendataan desa kepada kepala UPTD
  8. Kepala UPTD mendispo surat kepala desa kepada Ketua Tim Pendataan untuk diinventarisir
  9. 9. Tim Pendataan menginventarisir daftar petugas Pendataan desa untuk membuat konsep surat keputusan Bupati kemudian membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pendataan dan menyiapkan dokumen yang di butuhkan yaitu : a. Surat tugas Pendataan b. Blangko SPOP dan LSPOP c. DHKP d. Peta Blok
  10. Tim Pendataan Bersama dengan petugas Pendataan desa/kelurahan melaksanakan Pendataan kemudian melaporkan hasil pendataan kepada Kepala UPTD
  11. Kepala UPTD menerima dan menelaah hasil laporan kemudian meneruskan laporan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas
  12. Kepala badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas menerima laporan Hasil Pendataan

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi Data objek dan subjek Pajak Daerah PBB-P2 - Dokumen pendukung perubahan objek dan subjek Pajak Daerah PBB-P2

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store