Pendaftaran Wajib Pajak Non PBB-P2, Non BPHTB, dan Penerbitan NPWPD

  1. Surat Permohonan Pendaftaran NPWPD Pribadi/Badan.
  2. Permohonan Pengukuhan menjadi Wajib Pajak Daerah Pribadi/Badan.

  1. Calon Wajib Pajak mengisi dan menandatangani dokumen Surat permohonan pendafataran NPWPD Non PBB-P2, kemudian menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas Pelayanan UPTD, dengan di lampiri persyaratan : a. Fotocopy KTP pengusaha/penanggung jawab/penerima kuasa; b. Fotocopy Akte Pendirian Perusahan, untuk Wajib Pajak Badan; c. Surat Kuasa apabila pengusaha/penanggung jawab berhalangan dengan disertai fotocopy KTP dari pemberi kuasa; d. Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/desa, untuk Wajib Pajak Pribadi; e. Surat Permohonan Pendaftaran NPWPD Pribadi/Badan; f. Permohonan Pengukuhan menjadi Wajib Pajak Daerah Pribadi/Badan.
  2. Petugas Pelayanan UPTD menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan berkas. Apabila berkas sudah lengkap, berkas di ajukan kepada Kepala UPTD Pajak Daerah Kabupaten Banyumas, tetapi apabila berkas belum lengkap maka berkas dikambalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. Kepala UPTD Bersama tim peneliti meneliti kebenaran dokumen yang dilampirkan, kemudian mendispo kepada Kasubbag TU UPTD untuk di proses lebih lanjut
  4. Kasubbag TU mencermati dan menindaklanjuti dispo Kepala UPTD, kemudian menugaskan petugas peneliti lapangan untuk melaksanakan penelitian lapangan
  5. Petugas peneliti lapangan melakukan Penelitian lapangan kemudian dituangkan dalam Berita Acara hasil penelitian lapangan ditandatangani oleh petugas peneliti dan Kepala UPTD
  6. Kepala UPTD menandatangani Berita Acara laporan hasil penelitian lapangan kemudian menugaskan kepada Kasubbag TU untuk meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Bapenda up Kabid Penetapan dan Keberatan
  7. Berkas permohonan pendaftaran NPWPD Non PBB-P2 kemudian dibuatkan surat pengantar untuk pengiriman berkas kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas up. Kepala Bidang Penetapan dan Keberatan
  8. Kepala Bidang Penetapan dan Keberatan menerima berkas permohonan untuk proses lebih lanjut
  9. Kepala Bidang Penetapan dan Keberatan memerintahkan Kasubid Penetapan untuk mereview BA hasil penelitian dan membuat draf SK
  10. Kepala Bidang Penetapan dan Keberatan mereview SK dan membubuhi paraf persetujuan kemudian diteruskan pada Sekretaris Bapenda
  11. Sekretaris Bapenda mereview SK (tata naskah) dan membubuhi paraf, selanjutnya diajukan Kepala Bapenda
  12. SK Ketetapan sebagai WP yang sudah ditandatangani Kepala Bapenda dikembalikan pada Kepala UPTD untuk di distribusikan pada WP berikut Kartu NPWPD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Ketetapan Wajib Pajak Daerah Non PBB-P2 & Kartu NPWPD

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store