Pemeriksaan Kefarmasian

No. SK: NOMOR 31 TAHUN 2024

  1. Resep Obat

  1. Pasien membawa resep dari poli
  2. Petugas memberikan nomor antrian resep, dan pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas melakukan screening sesuai dengan resep yang dibawa oleh pasien
  4. Jika ada masalah dalam peresepan, petugas menghubungi dokter terkait resep yang dibawa oleh pasien
  5. Jika tidak ada masalah dalam peresepan, petugas mengerjakan/menyiapkan obat sesuai dengan resep
  6. Petugas melakukan pengecekan ulang obat sebelum diserahkan

1.        Resep jadi (Non Racikan) 30 menit

 2.     Resep racikan 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan resep jadi, Pelayanan resep racikan

Call Center : 081255236181

Loket Pengaduan atau secara langsung

Facebook : Puskesmas Sejangkung

 Kotak Saran di Tempat Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kefarmasian"