Pendaftaran Hak Tanggungan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

  1. Pendaftaran Hak Tanggungan
  2. Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

7 Hari kerja

  • Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000
  • Rp. 200.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 250.000.000 s.d 1.000.000.000
  • Rp. 2.500.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000 s.d 10.000.000.000
  • Rp. 25.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 10.000.000.000 s.d 1.000.000.000.000
  • Rp. 50.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000


Informasi Pertanahan selengkapnya dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Pendaftaran Hak Tanggungan

HOTLINE WA 081110680000
Informasi Pertanahan selengkapnya dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hak Tanggungan"