Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: NOMOR 31 TAHUN 2024

  1. Membawa Jaminan Kesehatan
  2. Pasien telah melaksanakan/ melalui tahapan prosedur pemeriksaan Puskesmas SEJANGKUNG dengan telah mendapatkan Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Puskesmas Pembantu.
  3. Pasien telah mendapatkan FPP dari pelayanan kesehatan jejaring.

  1. Petugas memanggil pasien.
  2. Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP).
  3. Petugas melakukan pengambilan Sampel.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sampel.
  5. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
  6. Petugas memberikan hasil

1.    Hematologi/DarahLengkap (Analizer)

2.    HB Meter

3.    Golongan Darah

4.    Rhesus

5.    Gula Darah

6.    CholesterolTotal

7.    Asam Urat

8.    Mikroskopis urin

9.    Tes Kehamilan

10.  HbsAg

11.  Screening HIV

12.  Syphilis

13.  BTA TB

 20 menit

10 menit

10 menit

10 menit

7 menit

10 menit

7 menit

30 menit

15 menit

15 menit

15 menit

15 menit

120 menit


Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan laboratorium Kesehatan Kabupaten.

pemeriksaan laboratorium Klinik

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui

2. Kotak Saran

3. Telepon : 081255236181

4. E-mail: pkmsejangkung1975gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"