Rawat Inap

No. SK: 188.4/131/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/Kartu BPJS/KIA/Kartu Kunjungan)

  1. Pasien rawat inap dapat masuk melalui Unit Pelayanan Rawat Jalan maupun Unit Pelayanan Gawat Darurat
  2. Pasien dilakukan anamnesa oleh petugas rawat inap
  3. Pasien diminta mengisi lembar inform consent terkait persetujuan rawa inap
  4. Jika pasien persalinan maka masuk ke ruang persalinan, jika pasien non persalinan/umum masuk ke ruang rawat inap
  5. Keluarga pasien diberikan edukasi danorientasi pelayan rawat inap serta diminta memendaftar di pendaftaran pada jam pelayanan
  6. Jika pasien BPJS diminta mengumpulkan persyaratan pengurusan BPJS di kasir pada jam pelayanan maksimal 2x24 jam
  7. Setelah pasien diberikan pelayanan rawat inap pasien dapat dipulangkan sesuai perintah dokter baik pasien akan dirujuk, pulang atas perintah doter ataupun meninggal
  8. Pasien yang pulang atas permintaan sendiri dapat mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri

Sesuai dengan kondisi pasien

1. Pasien Umum: sesuai Peraturan Daerah KP No 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   Pasien JKN: Sesuai Permenkes nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.   Pasien Jamkesta : Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 tahun 2016 Tentang Sistem Kesehatan Jaminan Semesta

Pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter umum, Perawatan di ruang perawatan, Pemeriksaan dan pengobatan dokter umum, Pemeriksaan penunjang diagnostik (lab sederhana), Pelayanan gizi, Tindakan medis yang bersifat diagnostik dan terapeutik, Pemberian obat-obatan, Pemakaian peralatan yang tersedia seperti oksigen, nebulizer, dll., Pelayanan rujukan

1.    Email : puskesmas2@gmail.com

2.  Telepon/Whats App Aduan 085226374437 (Puskesmas) 081392647211 (Farida) 087838843318 (Susanti)

3.   Kotak saran

4.  MediaSosial: Instagram puskesmas2_galur

5.   Web: puskesmasgalur2.kulonprogokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"