Pelayanan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP
  4. Terkemas dalam kemasan akhir
  5. Umur simpan labih dari 7(tujuh) hari
  6. Dikemas dalam kemasan max 25kg
  7. Surat keterangan Komitmen
  8. Surat permohonan

  1. Pengajuan Permohonan kepada OKKPD Kab/Apploud ke OSS
  2. Penunjukan Tim Penilai/Verifikator
  3. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Kecukupan Dokumen
  4. Penilaian Lapangan
  5. Hasil Penilaian
  6. Reviewer/Rapat Teknis Internal
  7. Penerbitan Surat Keterangan Penerapan Sanitiasi Higienis Lavel3

1 (satu) hari setelah perlengkapan lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Pangan Segar asal tumbuhan (PSAT)

- Melalui telepon (0351) 749026

- Melalui media sosial IG instagram.com/dipertangawi

- Email pertnian@ngawikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)"