Permohonan Bantuan Bibit Tanaman Buah

  1. Surat permohonan bantuan/proposal dari Kelompok Tani/Gapoktan, Instansi atau Lembaga
  2. Koordinasi dan Konsultasi ke Bidang Perkebunan dan Hortikultura terkait kebutuhan bibit tanaman buah dan potensi lahannya.

  1. Mengajukan usulan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  2. Memberikan disposisi ke Bidang Perkebunan dan Hortikultura
  3. Verifikasi data kelompok tani/gapoktan, Instansi dan Lembaga dan verifikasi lapangan
  4. Hasil verifikasi menentukan apakah usulan bisa direalisasi
  5. Kelompok Tani/Gapoktan, Lembaga menerima bantuan,

Terlayani apabila persediaan bibit tanaman buah masih ada

Paling lama 1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman Buah

Datang langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Surat resmi

E-Lapor Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Bibit Tanaman Buah"