Standar Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/458/TAHUN 2024

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, JKN, KIS)
  3. Buku KIA

24 JAM (Waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan pasien bersalin)

Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

 Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota Sibolga sesuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

• Pelayanan persalinan, keselamatan ibu dan anak • Surat keterangan lahir • Penerbitan Akta Lahir dan Kartu Keluarga

 Email : puskesmaspelabuhans@gmail.com

 Telp : 0813 6047 9500 Wa : 0813 6047 9500

 FB : Puskesmas Pelabuhan Sambas

 Instagram : Puskesmas Pelabuhan Sambas

 Kotak Saran

 Contact Person Tim Pengelolaan Pengaduan

 - Yusri Hutabarat (0822-6126-8779)

 - Lanna S. Pulungan (0821-6845-2019)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"