Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/458/TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

Senin – Jumat : 08.00 – 15.00

 Sabtu : pukul 08.00 - 13.00

 1. Respon Tindakan Oleh Petugas kurang dari 5-10 menit

Tindakan ringan 20-30 menit

tindakan sedang 30-1 jam 4. tindakan berat kurang lebih 1 jam

Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

 Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota Sibolga sesuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

• Pelayanan Pemeriksaan gigi dan mulut • Pencabutan gigi sulung/susu • Pencabutan gigi tetap/permanen • Pencabutan gigi dengan komplikasi • Pencabutan gigi dengan penyulit • Tumpatan sementara • Tumpatan GIA SS Ionomer cement (GIC) • Scaling / regio • Incisi / regio • Curretage / regio • Tumpatan resin komplit (RK) Light cure • Rujukan • Surat Keterangan dokter Gigi

Email : puskesmaspelabuhans@gmail.com

Telp : 0813 6047 9500 Wa : 0813 6047 9500 

FB : Puskesmas Pelabuhan Sambas

Instagram : Puskesmas Pelabuhan Sambas

Kotak Saran

Contact Person Tim Pengelolaan Pengaduan 

- Yusri Hutabarat (0822-6126-8779) 

- Lanna S. Pulungan (0821-6845-2019)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"