Pelayanan Penerimaan Praktik Klinik

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  1. Mempunyai Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit dengan Institusi Pendidikan tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen dan Mahasiswa

  • Persiapan pembelajaran klinis
    1. Persiapan administrasi
      (1) Pembuatan PKS sesuai SPO PKS Pendidikan klinis.
      (2) Surat pemberitahuan tentang praktik klinik dari pendidikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan praktik klinis. Berisi nama siswa, waktu pelaksanaan, kompetensi/ruangan tujuan.
      (3) Penunjukkan pembimbing klinik oleh Tim Kordik.
      (4) Membayar biaya praktik klinik sesuai tarif peraturan yang berlaku.
    2. Penentuan kompetensi pembelajaran (lihat buku panduan klinis yang diterbitkan institusi pendidikan)
      (1) Tujuan praktik yang jelas dari pihak pendidikan.
      (2) Target kompetensi berdasarkan skala yang diterapkan oleh pihak pendidikan.
      (3) Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan target kompetensi yang ditentukan.
      (4) Terdapat instrument penilaian pencapaian kompetensi.
    3. Persiapan peserta didik
      (1) Telah mendapatkan teori dan lulus ujian kompetensi.
      (2) Memiliki buku panduan pembelajaran klinik
    4. Persiapan pembimbing klinik
      (1) Menentukan tujuan yang akan dicapai oleh peserta didik.
      (2) Membuat jadwal peserta didik.
      (3) Menentukan jumlah peserta didik.
      (4) Target pencapaian kompetensi berdasarkan skala kompetensi.
      (5) Supervisi kepada peserta didik.
      (6) Evaluasi peserta didik
  • Pelaksanaan pendidikan klinik
    1. Persamaan persepsi antara Tim KORDIK dengan Satuan Pendidikan
    2. Pembekalan/orientasi peserta didik
    3. Pelaksanaan pembelajaran/pendidikan/ bimbingan klinik
    4. Supervisi klinik
    5. Evaluasi proses dan evaluasi akhir
  • Pengawasan pendidikan klinik
    1. Berdasarkan jenjang pendidikan yang dapat diterima untuk berpraktik klinis di rumah sakit (terkait kompetensi dan kewenangan) maka tingkatan supervisi yang digunakan yaitu :
      a. Supervisi tinggi.
      b. Supervisi moderat tinggi.

Berdasarkan permintaan dari institusi pendidikan yang disesuaikan dengan maping pelaksanaan praktik

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura

Penerimaan dan Pelaksanaan Praktik Klinik

Melalui :

  1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
  2. Website rsraza.banjarkab.go.id/index.php/upm
  3. Email upm.raza@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. SP4N-LAPOR
  6. Secara Langsung
  7. Aplikasi KEPASTIAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Praktik Klinik"