Standar Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

No. SK: 445/458/TAHUN 2024

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP
  2. Sudah terdaftar di pendaftaran
  3. Sudah tersedia rekam medis manual/elektronik

Buka Setiap Harinya Pukul 08.00 s/d 21.00 WIB

 Respon Tindakan dilakukan Oleh Petugas tergantung kondisi pasien

Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan 

Biaya Pelayanan Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota Sibolga sesuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

•Penanganan Kasus gawat darurat ringan •Hecting / Jahitan •Buka Hecting •Ekstraksi Kuku •Ganti Perban (GP) / Rawat Luka •Rawatan Luka Bakar Ringan •Perawatan Pasca circumsisi •Oksigen •Rujukan •Pelayanan Ambulans

1. Email : puskesmaspelabuhans@gmail.com

 2. Telp : 0813 6047 9500

 3. Wa : 0813 6047 9500

 4. FB : Puskesmas Pelabuhan Sambas

 5. Instagram : Puskesmas Pelabuhan Sambas

 6. Kotak Saran

 7. Contact Person Tim Pengelolaan Pengaduan

 - Yusri Hutabarat (0822-6126-8779)

 - Lanna S. Pulungan (0821-6845-2019)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tindakan Gawat Darurat"