Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  1. Pelapor mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan
  2. Pengaduan paling sedikit memuat :
    a. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon,faksimili, atau email) yang dapat dihubungi (jika ada), dan kedudukan;
    b. nama pihak yang diadukan;
    c. perbuatan yang diadukan;
    d. waktu pelanggaran dilakukan

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan secara langsung ataupun tidak langsung
  2. Pengaduan secara langsung, pelapor datang ke Unit Pengaduan Masyarakat RSUD Ratu Zalecha.
    a. Senin s.d Kamis 08.00 – 15.00 Wita
    b. Jumat 08.00 – 11.30 Wita
    c. Sabtu 08.00 – 14.00 Wita
  3. Pengaduan secara tidak langsung, pelapor menyampaikan pengaduan melalui sarana/media yang disediakan meliputi:
    a. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
    b. Website sraza.banjarkab.go.id/index.php/upm
    c. Email upm.raza@gmail.com
    d. Kotak Saran yang tersebar di RS
    e. Kanal aplikasi LAPOR!
    f. Aplikasi KEPASTIAN
  4. Pengaduan memuat :
    a. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon,faksimili, atau email) yang dapat dihubungi (jika ada), dan kedudukan;
    b. nama pihak yang diadukan;
    c. perbuatan yang diadukan;
    d. waktu pelanggaran dilakukan
  5. Setelah aduan diterima petugas pengelola pengaduan, kemudian diidentifikasi, dianalisis, dan menetapkan granding resikonya untuk tindak lanjut
  6. Untuk pengaduan Granding hijau, petugas pengelola dapat melakukan klarifikasi/mediasi secara langsung melibatkan pelapor atau petugas pengelola pengaduan dapat menyalurkan/meneruskan kepada bagian/bidang terkait untuk tindaklanjut meliputi proses konfirmasi, klarifikasi, penelitian dan pemeriksaan
  7. Petugas pengaduan melakukan klarifikasi/jawaban kepada pelapor
  8. Apabila pelapor mengangap klarifikasi/jawaban dapat diterima, pengaduan dianggap selesai

  1. Granding hijau ditindak lanjuti maksimal 7 hari.
  2. Granding kuning ditindaklanjuti maksimal 3 hari sejak keluhan disampaikan.
  3. Granding merah ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam.


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Melalui :

  1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
  2. Website rsraza.banjarkab.go.id/index.php/upm
  3. Email upm.raza@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. SP4N-LAPOR
  6. Secara Langsung
  7. Aplikasi KEPASTIAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"