Pelayanan Ruang Pemeriksaan Tindakan atau Gawat Darurat

No. SK: 440/308-KEP-2022/PKM-TGS

  • Data pasien sudah terdaftar di rekam medis elektronik melalui loket pendaftaran
    1. Data pasien sudah terdaftar di rekam medis elektronik melalui loket pendaftaran

  • Prosedur Pelayanan Ruang Tindakan atau Gawat Darurat
    1. Pasien dipersilakan masuk ke ruang tindakan atau gawat darurat
    2. Keluarga pasien diarahkan oleh petugas ke ruang loket pendaftaran dengan membawa identitas pasien
    3. Keluarga pasien melakukan pembayaran (Jika bukan pasien BPJS) di loket pendaftaran
    4. Keluarga pasien menunggu obat di depan ruang farmasi (jika diberikan resep obat oleh dokter)
    5. Pasien diperbolehkan pulang

7 Menit

- Biaya tindakan medis sederhana  Rp. 10.000

- Biaya tindakan medis ringan  Rp. 15.000

- Biaya tindakan medis sedang  Rp. 30.000

- Biaya tindakan medis berat  Rp. 50.000

- Biaya tindakan medis khusus  Rp. 150.000

- ABHP : Sederhana Rp. 15.000, Ringan Rp. 20.000, Sedang Rp. 30.000, Berat Rp. 70.000, Khusus Rp. 150.000

- Biaya Pemeriksaan Elektro Kardiografi (EKG)  Rp. 50.000

Ruang Pemeriksaan Tindakan atau Gawat Darurat

Katak Saran, Kotak Pengaduan,Hotline, Media Social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Tindakan atau Gawat Darurat"