Pengawasan Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Kegiatan dan atau usaha yang berpotensi mencemari/ merusak lingkungan hidup
  2. Laporan Pelaksanaan Ijin Lingkungan

  1. Mekanisme Pelayanan Pengawasan Langsung a. Inventarisasi kegiatan/ usaha b. Data Sekunder ( Laporan Pelaksanaan ) c. Persiapan pengawasan Laporan d. Pengawasan lapangan dan pembuatan Berita Acara e. Laporan Hasil Pengawasan kepada Pimpinan f. Monitoring
  2. Pengawasan Tidak Langsung a. Inventarisasi kegiatan/ usaha b. Laporan Pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL c. Evaluasi Administrasi
  3. Surat Hasil Evaluasi Pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL ke Penanggung Jawab Usaha/ Kegiatan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Apresiasi dalam Penaatan Peraturan Perundangan LH, Sanski Administrasi (SA), Terlaksananya pengelolaan dan pemantauan Lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan Hidup

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaiakan secara tertulis  melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DLH Kabupaten Kutai Barat, Jln. Komplek Perkantoran Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat
  2. Menyampaian pengaduan secara langsung, saran dan masukan langsung via Email officialdlhkubar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup"