Permohonan rekomendasi,surat pernohonan SKKL dan DRAFT SKKL

  1. Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
  2. PKKPR
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
  5. Hasil Penapisan Mandiri

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang daftar Usaha dab/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atay Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

25 Hari kerja

    Dibebankan oleh pemohon

Rekomendasi, Surat Permohonan SKKL dan Drfat SKKL

1.   Media langsung atau tatap muka ke bidang P4LH

2.   Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store