Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/308-KEP-2022/PKM-TGS

  • Pasien dengan indikasi rujukan akan diberikan rujukan ke RS
    1. Pasien dengan indikasi rujukan akan diberikan rujukan ke RS

  • Prosedur Pelayanan Ruang Gigi dan Mulut
    1. Pasien wajib mendaftar terlebih dahulu melalui mesin antrian
    2. Pasien menunggu nomor antrian yang akan dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
    3. Pasien datang ke loket pendaftaran dengan membawa identitas diri
    4. Pasien akan diarahkan menuju ruang pemeriksaan gigi dan mulut
    5. Pasien akan dilayani oleh dokter dan perawat gigi
    6. Setelah selesai pasien akan diberikan obat (jika ada) dan dipulangkan

10 Menit

- Biaya tindakan medis sederhana   Rp. 10.000

- Biaya tindakan medis ringan   Rp. 15.000

- Biaya tindakan medis sedang   Rp 30.000

- Biaya tindakan medis berat   Rp. 50.000

- Biaya tindakan medis khusus   Rp. 150.000

- Obat tindakan   Rp. 15.000

- Biaya Pemeriksaan Elektro Kardiografi (EKG)   Rp. 50.000

Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut

Kotak Saran, Pengaduan, Hotline, Media Social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut"