Izin Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame

  1. A. Persyaratan Perorangan (BARU)
  2. 1. Surat Permohonan penyelenggaraan reklame;
  3. 2. KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
  4. 3. NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  5. 4. Surat pernyataan mutlak (materai 10000);
  6. 5. Surat Pernyataan Kelayakan dan Kehandalan Konstruksi Reklame (materai 10000);
  7. 6. Foto dan Denah lokasi pemasangan;
  8. 7. Jaminan Asuransi untuk Reklame berukuran Luas ? 18 M²;
  9. 8. Perhitungan kelayakan konstruksi untuk reklame berukuran Luas ? 20 M²;
  10. 9. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan(bagi Lahan milik swasta);
  11. 10. Surat keterangan lahan milik sendiri (bagi lahan milik sendiri);
  12. 11. Rekomendasi teknis pemanfaatan ruang jalan untuk reklame yang berada pada bagian-bagian jalan;
  13. 12. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi) apabila menggunakan panggung Pemda;
  14. 13. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan (materai 10000)+KTP yang memberi kuasa dan yang menguasakan;
  15. 14. Reklame dengan luasan ?20 M2 atau ketinggian ?6 M melampirkan Izin Mendirikan Bangunan Non Bangunan Gedung.
  16. B. Persyaratan Perorangan (PERPANJANGAN)
  17. 1. Surat Permohonan penyelenggaraan reklame;
  18. 2. KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
  19. 3. NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  20. 4. Surat pernyataan mutlak (materai 10000);
  21. 5. Foto lokasi pemasangan;
  22. 6. Jaminan Asuransi untuk Reklame berukuran Luas ? 18 M²;
  23. 7. Perhitungan kelayakan konstruksi untuk reklame berukuran Luas ? 20 M²;
  24. 8. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan(bagi Lahan milik swasta);
  25. 9. Rekomendasi teknis pemanfaatan ruang jalan untuk reklame yang berada pada bagian-bagian jalan;
  26. 10. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi apabila menggunakan panggung Pemda;
  27. 11. Izin lama;
  28. 12. Reklame dengan luasan ?20 M2 atau ketinggian ?6 M melampirkan Izin Mendirikan Bangunan Non Bangunan Gedung.
  29. C. Persyaratan Berbadan Hukum (BARU)
  30. 1. Surat Permohonan penyelenggaraan reklame;
  31. 2. KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
  32. 3. NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  33. 4. Surat pernyataan mutlak (materai 10000);
  34. 5. Surat Pernyataan Kelayakan dan Kehandalan Konstruksi Reklame (materai 10000);
  35. 6. Foto dan Denah lokasi pemasangan;
  36. 7. Akte pendirian (PT Melampirkan SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri);
  37. 8. NIB dan lampiran KBLI sesuai lokasi usaha;
  38. 9. Jaminan Asuransi untuk Reklame berukuran Luas ? 18 M²;
  39. 10. Perhitungan kelayakan konstruksi untuk reklame berukuran Luas ? 20 M²;
  40. 11. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan(bagi Lahan milik swasta);
  41. 12. Surat keterangan lahan milik sendiri (bagi lahan milik sendiri);
  42. 13. Rekomendasi teknis pemanfaatan ruang jalan untuk reklame yang berada pada bagian-bagian jalan;
  43. 14. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi apabila menggunakan panggung Pemda;
  44. 15. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan (materai 10000)+ KTP yang memberi kuasa dan yang menguasakan;
  45. 16. Reklame dengan luasan ?20 M2 atau ketinggian ?6 M melampirkan Izin Mendirikan Bangunan Non Bangunan Gedung.
  46. D. Persyaratan Berbadan Hukum (PERPANJANGAN)
  47. 1. Surat Permohonan penyelenggaraan reklame;
  48. 2. KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
  49. 3. Surat pernyataan mutlak (materai 10000);
  50. 4. Melampirkan izin lama;
  51. 5. Foto lokasi pemasangan;
  52. 6. Jaminan Asuransi untuk Reklame berukuran Luas ? 18 M²;
  53. 7. Perhitungan kelayakan konstruksi untuk reklame berukuran Luas ? 20 M²;
  54. 8. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan(bagi Lahan milik swasta);
  55. 9. Surat keterangan lahan milik sendiri (bagi lahan milik sendiri);
  56. 10. Rekomendasi teknis pemanfaatan ruang jalan untuk reklame yang berada pada bagian-bagian jalan;
  57. 11. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi) apabila menggunakan panggung Pemda;
  58. 12. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan (materai 10000)+ KTP yang memberi kuasa dan yang menguasakan;
  59. 13. Reklame dengan luasan ?20 M2 atau ketinggian ?6 M melampirkan Izin Mendirikan Bangunan Non Bangunan Gedung.
  60. E. Persyaratan Reklame Layar (Spanduk, Umbul-Umbul, Baligo)
  61. 1. Surat permohonan pemasangan spanduk, umbul-umbul dan baliho;
  62. 2. Foto copy KTP Pemilik;
  63. 3. Foto Copy NPWP;
  64. 4. Foto dan Denah lokasi pemasangan;
  65. 5. Surat Kuasa (apabila pengurusannya dikuasakan oleh pemberi kuasa);
  66. 6. Surat Keterangan pemasangan di lahan milik sendiri/swasta/rumija;
  67. 7. Surat pernyataan mutlak.

10 (Sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/Kep.418-Bapenda/X/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/Kep.80-Bapenda/II/2020, yaitu sebagai berikut: PASAL 5

1. Tarif pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

2. Rumus Nilai Sewa Reklame adalah besaran nilai kelas jalan x ukuran media reklame (m²) x jumlah reklame x jangka waktu penyelenggaraan x 25i jumlah pokok wajib pajak;

3. Rumus Nilai Sewa Reklame megatron/videotron/large electronic display adalah besaran nilai kelas jalan per cluster luasan x jangka waktu penyelenggaraan x 25i jumlah pokok wajib pajak;

4. Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dihitung berdasarkan satuan Rupiah;

5. Nilai Sewa Reklame untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

6. Nilai Sewa Reklame untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5);

7. Penambahan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan mulai dari ketinggian di atas 15m (lima belas meter) yang pertama;

8. Nilai Sewa Reklame untuk tembakau dan minuman keras dikenakan tambahan 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

9. Besaran nilai kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam tabel hasil perhitungan NSR sebagai berikut :

    a. Nilai Sewa Reklame Papan/Billboard;

    b. Nilai Sewa Reklame megatron/videotron/large electronic display;

    c. Nilai Sewa Reklame Kain berupa Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho

   d. Nilai Sewa untuk jenis reklame lainnya.

Izin Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame

1. Loket Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Bekasi  Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Margahayu

2. Email : opd.dpmptsp@bekasikota.go.id/pelayananpublik.bekasi@gmail.com

3. Website : https://dpmptsp.bekasikota.go.id/

4. Call center : 08119443307

5. Livechat : http://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/

6. Sosial media : Instagram (dpmptsp_kotabekasi)

7. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store