10 (Sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/Kep.418-Bapenda/X/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/Kep.80-Bapenda/II/2020, yaitu sebagai berikut: PASAL 5
1. Tarif pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
2. Rumus Nilai Sewa Reklame adalah besaran nilai kelas jalan x ukuran media reklame (m²) x jumlah reklame x jangka waktu penyelenggaraan x 25i jumlah pokok wajib pajak;
3. Rumus Nilai Sewa Reklame megatron/videotron/large electronic display adalah besaran nilai kelas jalan per cluster luasan x jangka waktu penyelenggaraan x 25i jumlah pokok wajib pajak;
4. Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dihitung berdasarkan satuan Rupiah;
5. Nilai Sewa Reklame untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
6. Nilai Sewa Reklame untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5);
7. Penambahan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan mulai dari ketinggian di atas 15m (lima belas meter) yang pertama;
8. Nilai Sewa Reklame untuk tembakau dan minuman keras dikenakan tambahan 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
9. Besaran nilai kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam tabel hasil perhitungan NSR sebagai berikut :
a. Nilai Sewa Reklame Papan/Billboard;
b. Nilai Sewa Reklame megatron/videotron/large electronic display;
c. Nilai Sewa Reklame Kain berupa Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho
d. Nilai Sewa untuk jenis reklame lainnya.
Izin Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame
1. Loket Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Margahayu
2. Email : opd.dpmptsp@bekasikota.go.id/pelayananpublik.bekasi@gmail.com
3. Website : https://dpmptsp.bekasikota.go.id/
4. Call center : 08119443307
5. Livechat : http://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/
6. Sosial media : Instagram (dpmptsp_kotabekasi)
7. Kotak Saran dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala DPMPTSP Kota Bekasi
Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi
Penata Perizinan Ahli Madya
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli madya