Pelayanan Laboratorium Klinik

  1. Kartu Identitas
  2. Surat rujukan pasien dari fasilitas pelayanan tingkat pertama (Puskesmas/ Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Klinik Mandiri)
  3. Membawa kelengkapan administrasi bagi pasien BPJS/Umum (KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Pasien/petugas menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter
  2. Petugas laboratorium melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan edukasi dan persiapan untuk pengambilan sampling darah/urin/dahak.
  4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel
  5. Petugas melakukan pengarsipan hasil pemeriksaan laboratorium dan mencetak hasil pemeriksaan laboratorium.
  6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien/petugas.

120 menit

1. Gratis (Pasien BPJS), 

 2. Umum sesuai PERDA Sambas Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan Laboratorium Klinik

-     SMS Informasi/Pengaduan   : 0895 1655 4266

-     SMS Pendaftaran                  : 0895 3778 86983

-   Website                                 : rsudtelukkeramat.sambas.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Klinik"